Senin, 02 Oktober 2017

HADIS EKONOMI BAB II



BAB II
HADIS TENTANG MANAJEMEN
A.  Arti Manajemen
Manajemen adalah perbuatan yang baik dilandasi dengan niat atau rencana yang baik tata cara pelaksanaan sesuai syari’at dan dilakukan dengan penuh kesungguhan dan tidak asal-asalan sehingga tidak bermanfaat, seperti hadis berikut.
Tirmidzi:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ نَصْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ، قَالُوا: حَدَّثَنَا أَبُو مُسْهِرٍ، عَنْ إِسْمَاعِيل بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَمَاعَةَ، عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ قُرَّةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ K: " مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ "، قَالَ: هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ، لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ K إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
Nabi bersabda: “Diantara baiknya, indahnya keislaman seseorang adalah meninggalkan perbuatan yang tadak bermanfaat”.
B.  Fungsi Manajemen
1.    Planning dan Actuating
Bukhori
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا جَعْدُ بْنُ دِينَارٍ أَبُو عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ الْعُطَارِدِيُّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ K فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ G قَالَ: قَالَ: " إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً "
Nabi bersabda “Allah menulis kebaikan dan kejelekan yang dilakukan hambanya, barang siapa yang berencana melakukan kebaikan tetapi tidak melalukannya, maka tetap ditulis sebagai satu amalan baik yang sempurna baginya oleh Allah, tetapi barang siapa yang berencana melakukan kebaikan dan betul-betul dilaksanakan maka oleh Allah ditulis 10 kebaikan dan 700 lipat/ cabang sampai cabang yang banyak, sebaliknya barang siapa yang berencana melakukan kejelekan tetapi tidak dilaksanakan maka ia dianggap melakukan kebaikan yang sempurna, jika ia berencana melakukan kejelekan dan melaksanakannya maka ditulis sebagai satu kejelekan.(HR. Bukhori)
   Hadis tersebut mengindikasikan bahwa seorang muslim harus mempunyai rencana/planning dalam segala hal yang baik, apalagi dalam seluruh organisasi atau perusahaan, bahkan dalam hadits tersebut digambarkan dengan hitungan matematis, yaitu 1 kebaikan ditulis 10 kebaikan hal ini dapat diartikan, planning yang baik akan menghasilkan laba yang baik. Tentu saja tidak cukup hanya planning, tanpa diakumulasikan. Jika planning yang baik itu dilaksanakan maka laba yang akan diperoleh akan berlipat-lipat, sebaliknya jika planning yang dilaksanakan itu jelek maka akan mengalami kerugian.
2.    Perorganisasian
Pengorganisasian sangatlah urgen, bahkan kebatilan dapat mengalahkan suatu kebenaran yang tidak terorganisir. Kesungguhan dan keseriusan dalam hal ini termasuk kesungguhan dan keseriusan mengorganisasi suatu kegiatan. Dengan demikian, organisasi dalam pandangan islam bukanlah semata-mata wadah, melainkan lebih menekankan pada bagian sebuah pekerjaan dilakukan dengan rapi.
3.    Controlling/pengawasan
Pengawasan dalam pandangan islam adalah untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang sah dan membenarkan yang hak, oleh sebab itu Al-Qur’an menganjurkan untuk saling menasehati satu sama lain, sebagai upaya mengingatkan jika terjadi kesalahan sebagai manusia. Pengawasan (kontrol) paling tidak terbagi menjadi dua hal:
1.    Control yang berasal dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah, seseorang yakin  bahwa Allah pasti mengawasi hamba-Nya, maka ia akan bertindak hati-hati, ini adalah hadits yang paling efektif yang berasal dari dalam diri sendiri.
2.    Sebuah pengawasan akan lebih efektif jika sistem pengawasan tersebut dilakukan dari luar diri sendiri. Sistem pengawasan itu dapat terdiri dari luar mekanisme pengawasan dari pimpinan yang berkaitan dengan penyelesaikan tugas yang telah didelegasikan, sesuai antara penyelesaian dan perencanaan tugas, dan lain-lain. Pengawasan baik adalah pengawasan yang telah built in ketika menyusun sebuah program. Dalam menyusun program, harus sudah ada unsur control didalamnya. Tujuannya adalah agar seseorang yang melakukan sebuah pekerjaan merasa bahwa pekerjaan itu diperhatikan oleh atasan juga bawahan. Bukan pekerjaan yang diacuhkan atau dianggap enteng, atasan dan bawahan harus saling mengawasi.
Sistem pengawasan yang baik tidak lepas dari pemberian punishment (hukuman), reward (imbalan). Jika seseorang karyawan melakukan pekerjaannya yang baik maka karyawan tersebut diberi reward, bentuk reward itu tidak mesti materi, namun dapat pula dalam bentuk pujian, penghargaan yang diutarakan  dihadapan karyawan yang lain, atau bahkan promosi (baik promosi belajar ataupun promosi untuk naik jabatan atau pangkat). Allah juga memberikan reward atau pahala bagi bawahan yang mampu memberikan nasihat pada atasan, sebagaimana hadits diatas.


HADIS EKONOMI BAB 1




BAB I
NILAI-NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
A. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang mengatur urusan perekonomian umat manusia. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Tujuan ekonomi Islam menggunakan pendekatan antara lain:
a)        Konsumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang dibutuhkan dan bermaanfaat bagi kehidupan manusia.
b)        Alat pemuas kebutuhan manusia seimbang dengan tingkat kualitas manusia agar ia mampu meningkatkan kecerdasan dan kemampuan teknologinya guna menggali sumber-sumber alam yang masih terpendam.
c)        Dalam penngaturan distribusi dan sirkulasi barang dan jasa, nilai-nilai moral harus diterapkan.
d)       Pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengingat sumber kekayaan seseorang yang diperoleh dari usaha halal
Tiga asas filsafat hukum dalam ekonomi Islam yaitu sebagai berikut:
1)        Semua yang ada di alam semesta, langit, bumi, serta sumber-sumber alam lainnya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai oleh manusia adalah milik Allah (QS. Thahaa ayat 6 dan QS. Al-Maidah ayat 120).
2)        Allah menciptakan manusia sebagai khalifah dengan alat perlengkapan yang sempurna, agar ia mampu melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya di bumi. Semua makhluk lain terutama flora dan fauna diciptakan Allah untuk manusia, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup manusia dan kehidupannya (QS. Luqman ayat 20, QS. An-Nahl ayat 10-16, QS. Fathir ayat 27-28, QS. Az-Zumar ayat 21).
3)        Beriman kepada hari kiamat dan hari pengadilan.
B. Hakikat dan Dasar Ekonomi Islam
Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber daya yang ada untuk memproduksi barang dan jasa sesuai dengan petunjuk Allah SWT.
 Nilai-nilai dasar yang menjadi sistem hukum ekonomi Islam, diantaranya sebagai berikut.
1.        Pemilikan
Menurut sistem hukum ekonomi Islam:
(a) pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya;
(b) lama pemilikan atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia hidup di dunia ini dan kalau ia meninggal dunia, harta kekayaannya harus dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan yang ditetapkan Allah (QS. An-Nisa ayat 7, 11, 12, 176);
(c) sumber-sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara, atau sekurang-kurangnya dikuasai oleh negara untuk kepentiingan umum atau orang banyak.
2.        Keseimbangan
Nilai dasar keseimbangan harus dijaga sebaik-baiknya, bukan saja antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum. Disamping itu, harus dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3.        Keadilan
Kata adil dalam Al-Qur’an disebut lebih dari 1000 kali setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Ini berarti prinsip keadilan diterapkan dalam setiap segi kehidupan manusia terutama dalam kehidupan hukum, sosial, politik, dan ekonomi, karena keadilan adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia.
Ketiga nilai-nilai dasar sistem hukum ekonomi islam diatas merupakan pangkal atau asal nilai-nilai instrumentalnya. Nilai instrumental dimaksud ada lima, yaitu:
a.         Zakat
Mempunyai fungsi yang penting dalam sistem ekonomi sehingga didalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 82 ayat setelah perintah sholat, sehingga zakat merupakan satu-satunya rukun islam yang diwajibkan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. Karena itu keduannya harus dibedakan. Zakat sebagai sumber dana masyarakat Islam,besar sekali manfaatnya apabila dikelola dengan manajemen yang baik dan dilaksanakan bersama dengan nilai instrumen lainnya,yaitu pelarangan riba.
b.        Pelarangan riba dan judi
Pelarangan riba dan judi dapat dilihat pada QS.Al-Baqarah ayat 275,276,278,disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai pelarangan riba dan judi. Riba menurut sebagian ulama yang relevan dengan ekonomi ada dua,yaitu riba nasiah dan riba fadal. Riba nasiah adalah tambahan pada utang piutang berjangka waktu sebagai imbalan jangka waktu tersebut. Adapun riba fadal adalah tambahan yang diperoleh seseorang sebagai pertukaran dua barang yang sejenis.
c.         Kerja sama ekonomi
Kerja sama dalam mewujudkan sistem hokum ekonomi Islam bersumber dari ajaran Islam di antarannya dapat disebut qirad. Qirad adalah kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai keahlian,keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha. Dalam praktiknya qirad dibagi dua,yaitu mudharabah dan murabahah.
d.        Jaminan sosial
Jaminan sosial merupakan salah satu nilai instrumental yang sangat penting dalam sistem hukum ekonomi Islam. Karena itu, melaksanakan jaminan social,manusia dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjadikan harta mereka bersih dan berkembang, menghilangkan sifat tamak dan loba serta mementingkan diri sendiri.
e.         Peran Negara
Peranan Negara pada umumnya dan pemerintah khususnya,sangat menentukan dalam nilai-nilai sistem hukum ekonomi Islam. Peranan tersebut diperlukan dalam aspek hukum,perenanaan,dan pengawasan alokasi atau distribusi sumber daya dan dana,pemerataan pendapatan dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
C.        Hadis Tentang Nilai Dasar Ekonomi Islam
a.   Kepemilikan                                                                                                                
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِي
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR. Ibnu Majah)
b.   Keseimbangan dunia akhirat
حَدَّ ثَناَ مُحمَّدُبۡنُ عَرۡ عَرۃَ قَالَ حَدَّ ثناَ شُعۡبَۃُعَنۡ سُلَيۡمَا نَ عَنۡ مُسۡلِمٍ الۡبَطِيۡنِ عَنۡ سَعِيۡدِ بۡنِجُبَيۡرٍ عَنۡ ابۡنِ عَباَّسٍعَنۡالنَّبِيِّ صلَّی اللهُ عَلَيۡهِ وَسَّلَم اءَنَّهُ قاَلَ
ماَالۡعَمَلُ فِيۡ اءَياَّ مٍ اءَفۡضلَ مِنۡهاَ فِيۡ هَذِهِ قَالُوۡا وَلَ الۡجِهاَ دُ قاَ لَ وَلَ الۡجِهاَدُ اِلَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخاَ طِرُ بِنَفۡسِهِ وَماَ لِهِ فَلَمۡ يَرۡجِعۡ بِشَيۡءٍ     
nabi berkata; “amal yang paling utama?” Sahabat menjawab:” Bukanlah jihad?” Nabi menjawab:”Bukan jihad kecuali orang yang mau berjuang dengan jiwa dan hartanya,dan tidak mengharap sesuatu pun.
c.    Keadilan
 حَدَّثَنَا يَحۡيَ بۡنُ يَحۡيَی وَعَمۡرٌو النّاَقِدُ وَالّلفۡظُ لِيَحۡيَی قَالَعَمۡرٌوحَدَّثَناَ وَقاَلَ يَحۡيَی اَخۡبَرَ نَا سُفۡياَ نُ بۡنُ عُيَيۡنَۃَ عَنۡ ابنِاَبِيۡ نَجِيحٍ عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ كَثِيۡرِ
عَنۡابۡنِ عَباَّ سٍ قاَلَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّی اللههُ عَلَيۡهِ وَسَلَّمَ الۡمَدِينَۃَ وَهُمۡ يُسۡلِفُو نَ فِي الثَّماَ رِ السَّنَۃَ وَالسَّنَتَيۡنِ فَقاَلَ مَنۡ اَسۡلَفَ فِي تَمۡرٍ فَلۡيُسۡلِفۡ فِي كَيۡلٍ
مَعۡلُو مٍ وَوَزۡنٍ مَعۡلُوۡمٍ اِلَي اَجلٍ مَعۡلُومٍ
Dari Ibnu Abbas: “Nabi dating ke Madinah ,mereka memesan kurma 1-2 tahun.”Nabi bersabda:”Barang siapa yang memesan kurma maka takaran timbangan,dan waktu harus diketahui.