BAB I
NILAI-NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
A. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang
mengatur urusan perekonomian umat manusia. Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Tujuan
ekonomi Islam menggunakan pendekatan antara lain:
a)
Konsumsi manusia dibatasi sampai pada
tingkat yang dibutuhkan dan bermaanfaat bagi kehidupan manusia.
b)
Alat pemuas kebutuhan manusia seimbang
dengan tingkat kualitas manusia agar ia mampu meningkatkan kecerdasan dan
kemampuan teknologinya guna menggali sumber-sumber alam yang masih terpendam.
c)
Dalam penngaturan distribusi dan sirkulasi
barang dan jasa, nilai-nilai moral harus diterapkan.
d) Pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengingat sumber kekayaan
seseorang yang diperoleh dari usaha halal
Tiga asas filsafat hukum dalam ekonomi Islam yaitu sebagai berikut:
1)
Semua yang ada di alam semesta, langit,
bumi, serta sumber-sumber alam lainnya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai
oleh manusia adalah milik Allah (QS. Thahaa ayat 6 dan QS. Al-Maidah ayat 120).
2)
Allah menciptakan manusia sebagai khalifah
dengan alat perlengkapan yang sempurna, agar ia mampu melaksanakan tugas, hak
dan kewajibannya di bumi. Semua makhluk lain terutama flora dan fauna
diciptakan Allah untuk manusia, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup
manusia dan kehidupannya (QS. Luqman ayat 20, QS. An-Nahl ayat 10-16, QS.
Fathir ayat 27-28, QS. Az-Zumar ayat 21).
3)
Beriman kepada hari kiamat dan hari
pengadilan.
B. Hakikat dan Dasar Ekonomi Islam
Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber
daya yang ada untuk memproduksi barang dan jasa sesuai dengan petunjuk Allah
SWT.
Nilai-nilai dasar yang menjadi sistem hukum
ekonomi Islam, diantaranya sebagai berikut.
1.
Pemilikan
Menurut sistem hukum ekonomi Islam:
(a) pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas
sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya;
(b) lama pemilikan atas sesuatu benda terbatas pada
lamanya manusia hidup di dunia ini dan kalau ia meninggal dunia, harta
kekayaannya harus dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan yang
ditetapkan Allah (QS. An-Nisa ayat 7, 11, 12, 176);
(c) sumber-sumber daya alam yang menyangkut kepentingan
umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau
negara, atau sekurang-kurangnya dikuasai oleh negara untuk kepentiingan umum
atau orang banyak.
2.
Keseimbangan
Nilai dasar keseimbangan harus dijaga sebaik-baiknya, bukan saja antara
kepentingan dunia dan kepentingan akhirat, tetapi juga keseimbangan antara
kepentingan perorangan dengan kepentingan umum. Disamping itu, harus dipelihara
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3.
Keadilan
Kata adil dalam Al-Qur’an disebut lebih
dari 1000 kali setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Ini berarti
prinsip keadilan diterapkan dalam setiap segi kehidupan manusia terutama dalam
kehidupan hukum, sosial, politik, dan ekonomi, karena keadilan adalah titik
tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia.
Ketiga nilai-nilai dasar sistem hukum ekonomi islam diatas merupakan
pangkal atau asal nilai-nilai instrumentalnya. Nilai instrumental dimaksud ada
lima, yaitu:
a.
Zakat
Mempunyai
fungsi yang penting dalam sistem ekonomi sehingga didalam Al-Qur’an disebutkan
sebanyak 82 ayat setelah perintah sholat, sehingga zakat merupakan satu-satunya
rukun islam yang diwajibkan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan
tertentu. Zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. Karena itu
keduannya harus dibedakan. Zakat sebagai sumber dana masyarakat Islam,besar
sekali manfaatnya apabila dikelola dengan manajemen yang baik dan dilaksanakan
bersama dengan nilai instrumen lainnya,yaitu pelarangan riba.
b.
Pelarangan riba dan judi
Pelarangan riba dan judi dapat dilihat pada
QS.Al-Baqarah ayat 275,276,278,disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai pelarangan
riba dan judi. Riba menurut sebagian ulama yang relevan dengan ekonomi ada
dua,yaitu riba nasiah dan riba fadal. Riba nasiah adalah tambahan pada utang piutang berjangka waktu sebagai
imbalan jangka waktu tersebut. Adapun riba fadal
adalah tambahan yang diperoleh seseorang sebagai pertukaran dua barang yang
sejenis.
c.
Kerja sama ekonomi
Kerja sama dalam mewujudkan sistem hokum
ekonomi Islam bersumber dari ajaran Islam di antarannya dapat disebut qirad.
Qirad adalah kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang
mempunyai keahlian,keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit
ekonomi atau usaha. Dalam praktiknya qirad dibagi dua,yaitu mudharabah dan
murabahah.
d.
Jaminan sosial
Jaminan sosial merupakan salah satu nilai
instrumental yang sangat penting dalam sistem hukum ekonomi Islam. Karena itu,
melaksanakan jaminan social,manusia dapat mendekatkan diri kepada Allah,
menjadikan harta mereka bersih dan berkembang, menghilangkan sifat tamak dan
loba serta mementingkan diri sendiri.
e.
Peran Negara
Peranan Negara pada umumnya dan pemerintah
khususnya,sangat menentukan dalam nilai-nilai sistem hukum ekonomi Islam.
Peranan tersebut diperlukan dalam aspek hukum,perenanaan,dan pengawasan alokasi
atau distribusi sumber daya dan dana,pemerataan pendapatan dan kekayaan serta
pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
C. Hadis
Tentang Nilai Dasar Ekonomi Islam
a. Kepemilikan
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ
مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ
وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ
الْجَارِي
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al
Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam
tiga hal; air, rumput dan api. Dan
harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air
yang mengalir." (HR. Ibnu Majah)
b.
Keseimbangan dunia akhirat
حَدَّ ثَناَ مُحمَّدُبۡنُ عَرۡ عَرۃَ قَالَ
حَدَّ ثناَ شُعۡبَۃُعَنۡ سُلَيۡمَا نَ عَنۡ مُسۡلِمٍ الۡبَطِيۡنِ عَنۡ سَعِيۡدِ
بۡنِجُبَيۡرٍ عَنۡ ابۡنِ عَباَّسٍعَنۡالنَّبِيِّ صلَّی اللهُ عَلَيۡهِ وَسَّلَم
اءَنَّهُ قاَلَ
ماَالۡعَمَلُ فِيۡ اءَياَّ مٍ اءَفۡضلَ
مِنۡهاَ فِيۡ هَذِهِ قَالُوۡا وَلَ الۡجِهاَ دُ قاَ لَ وَلَ الۡجِهاَدُ اِلَّ
رَجُلٌ خَرَجَ يُخاَ طِرُ بِنَفۡسِهِ وَماَ لِهِ فَلَمۡ يَرۡجِعۡ بِشَيۡءٍ
nabi berkata; “amal yang paling utama?” Sahabat menjawab:” Bukanlah
jihad?” Nabi menjawab:”Bukan jihad kecuali orang yang mau berjuang dengan jiwa
dan hartanya,dan tidak mengharap sesuatu pun.
c. Keadilan
حَدَّثَنَا يَحۡيَ بۡنُ يَحۡيَی وَعَمۡرٌو النّاَقِدُ وَالّلفۡظُ
لِيَحۡيَی قَالَعَمۡرٌوحَدَّثَناَ وَقاَلَ يَحۡيَی اَخۡبَرَ نَا سُفۡياَ نُ بۡنُ
عُيَيۡنَۃَ عَنۡ ابنِاَبِيۡ نَجِيحٍ عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ كَثِيۡرِ
عَنۡابۡنِ عَباَّ سٍ قاَلَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّی اللههُ عَلَيۡهِ
وَسَلَّمَ الۡمَدِينَۃَ وَهُمۡ يُسۡلِفُو نَ فِي الثَّماَ رِ السَّنَۃَ
وَالسَّنَتَيۡنِ فَقاَلَ مَنۡ اَسۡلَفَ فِي تَمۡرٍ فَلۡيُسۡلِفۡ فِي كَيۡلٍ
مَعۡلُو مٍ وَوَزۡنٍ مَعۡلُوۡمٍ اِلَي اَجلٍ مَعۡلُومٍ
Dari Ibnu Abbas: “Nabi dating ke Madinah
,mereka memesan kurma 1-2 tahun.”Nabi bersabda:”Barang siapa yang memesan kurma
maka takaran timbangan,dan waktu harus diketahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar