Senin, 02 Oktober 2017

HADIS EKONOMI BAB 1




BAB I
NILAI-NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
A. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang mengatur urusan perekonomian umat manusia. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Tujuan ekonomi Islam menggunakan pendekatan antara lain:
a)        Konsumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang dibutuhkan dan bermaanfaat bagi kehidupan manusia.
b)        Alat pemuas kebutuhan manusia seimbang dengan tingkat kualitas manusia agar ia mampu meningkatkan kecerdasan dan kemampuan teknologinya guna menggali sumber-sumber alam yang masih terpendam.
c)        Dalam penngaturan distribusi dan sirkulasi barang dan jasa, nilai-nilai moral harus diterapkan.
d)       Pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengingat sumber kekayaan seseorang yang diperoleh dari usaha halal
Tiga asas filsafat hukum dalam ekonomi Islam yaitu sebagai berikut:
1)        Semua yang ada di alam semesta, langit, bumi, serta sumber-sumber alam lainnya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai oleh manusia adalah milik Allah (QS. Thahaa ayat 6 dan QS. Al-Maidah ayat 120).
2)        Allah menciptakan manusia sebagai khalifah dengan alat perlengkapan yang sempurna, agar ia mampu melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya di bumi. Semua makhluk lain terutama flora dan fauna diciptakan Allah untuk manusia, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup manusia dan kehidupannya (QS. Luqman ayat 20, QS. An-Nahl ayat 10-16, QS. Fathir ayat 27-28, QS. Az-Zumar ayat 21).
3)        Beriman kepada hari kiamat dan hari pengadilan.
B. Hakikat dan Dasar Ekonomi Islam
Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber daya yang ada untuk memproduksi barang dan jasa sesuai dengan petunjuk Allah SWT.
 Nilai-nilai dasar yang menjadi sistem hukum ekonomi Islam, diantaranya sebagai berikut.
1.        Pemilikan
Menurut sistem hukum ekonomi Islam:
(a) pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya;
(b) lama pemilikan atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia hidup di dunia ini dan kalau ia meninggal dunia, harta kekayaannya harus dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan yang ditetapkan Allah (QS. An-Nisa ayat 7, 11, 12, 176);
(c) sumber-sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara, atau sekurang-kurangnya dikuasai oleh negara untuk kepentiingan umum atau orang banyak.
2.        Keseimbangan
Nilai dasar keseimbangan harus dijaga sebaik-baiknya, bukan saja antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum. Disamping itu, harus dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3.        Keadilan
Kata adil dalam Al-Qur’an disebut lebih dari 1000 kali setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Ini berarti prinsip keadilan diterapkan dalam setiap segi kehidupan manusia terutama dalam kehidupan hukum, sosial, politik, dan ekonomi, karena keadilan adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia.
Ketiga nilai-nilai dasar sistem hukum ekonomi islam diatas merupakan pangkal atau asal nilai-nilai instrumentalnya. Nilai instrumental dimaksud ada lima, yaitu:
a.         Zakat
Mempunyai fungsi yang penting dalam sistem ekonomi sehingga didalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 82 ayat setelah perintah sholat, sehingga zakat merupakan satu-satunya rukun islam yang diwajibkan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. Karena itu keduannya harus dibedakan. Zakat sebagai sumber dana masyarakat Islam,besar sekali manfaatnya apabila dikelola dengan manajemen yang baik dan dilaksanakan bersama dengan nilai instrumen lainnya,yaitu pelarangan riba.
b.        Pelarangan riba dan judi
Pelarangan riba dan judi dapat dilihat pada QS.Al-Baqarah ayat 275,276,278,disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai pelarangan riba dan judi. Riba menurut sebagian ulama yang relevan dengan ekonomi ada dua,yaitu riba nasiah dan riba fadal. Riba nasiah adalah tambahan pada utang piutang berjangka waktu sebagai imbalan jangka waktu tersebut. Adapun riba fadal adalah tambahan yang diperoleh seseorang sebagai pertukaran dua barang yang sejenis.
c.         Kerja sama ekonomi
Kerja sama dalam mewujudkan sistem hokum ekonomi Islam bersumber dari ajaran Islam di antarannya dapat disebut qirad. Qirad adalah kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai keahlian,keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha. Dalam praktiknya qirad dibagi dua,yaitu mudharabah dan murabahah.
d.        Jaminan sosial
Jaminan sosial merupakan salah satu nilai instrumental yang sangat penting dalam sistem hukum ekonomi Islam. Karena itu, melaksanakan jaminan social,manusia dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjadikan harta mereka bersih dan berkembang, menghilangkan sifat tamak dan loba serta mementingkan diri sendiri.
e.         Peran Negara
Peranan Negara pada umumnya dan pemerintah khususnya,sangat menentukan dalam nilai-nilai sistem hukum ekonomi Islam. Peranan tersebut diperlukan dalam aspek hukum,perenanaan,dan pengawasan alokasi atau distribusi sumber daya dan dana,pemerataan pendapatan dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
C.        Hadis Tentang Nilai Dasar Ekonomi Islam
a.   Kepemilikan                                                                                                                
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِي
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR. Ibnu Majah)
b.   Keseimbangan dunia akhirat
حَدَّ ثَناَ مُحمَّدُبۡنُ عَرۡ عَرۃَ قَالَ حَدَّ ثناَ شُعۡبَۃُعَنۡ سُلَيۡمَا نَ عَنۡ مُسۡلِمٍ الۡبَطِيۡنِ عَنۡ سَعِيۡدِ بۡنِجُبَيۡرٍ عَنۡ ابۡنِ عَباَّسٍعَنۡالنَّبِيِّ صلَّی اللهُ عَلَيۡهِ وَسَّلَم اءَنَّهُ قاَلَ
ماَالۡعَمَلُ فِيۡ اءَياَّ مٍ اءَفۡضلَ مِنۡهاَ فِيۡ هَذِهِ قَالُوۡا وَلَ الۡجِهاَ دُ قاَ لَ وَلَ الۡجِهاَدُ اِلَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخاَ طِرُ بِنَفۡسِهِ وَماَ لِهِ فَلَمۡ يَرۡجِعۡ بِشَيۡءٍ     
nabi berkata; “amal yang paling utama?” Sahabat menjawab:” Bukanlah jihad?” Nabi menjawab:”Bukan jihad kecuali orang yang mau berjuang dengan jiwa dan hartanya,dan tidak mengharap sesuatu pun.
c.    Keadilan
 حَدَّثَنَا يَحۡيَ بۡنُ يَحۡيَی وَعَمۡرٌو النّاَقِدُ وَالّلفۡظُ لِيَحۡيَی قَالَعَمۡرٌوحَدَّثَناَ وَقاَلَ يَحۡيَی اَخۡبَرَ نَا سُفۡياَ نُ بۡنُ عُيَيۡنَۃَ عَنۡ ابنِاَبِيۡ نَجِيحٍ عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ كَثِيۡرِ
عَنۡابۡنِ عَباَّ سٍ قاَلَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّی اللههُ عَلَيۡهِ وَسَلَّمَ الۡمَدِينَۃَ وَهُمۡ يُسۡلِفُو نَ فِي الثَّماَ رِ السَّنَۃَ وَالسَّنَتَيۡنِ فَقاَلَ مَنۡ اَسۡلَفَ فِي تَمۡرٍ فَلۡيُسۡلِفۡ فِي كَيۡلٍ
مَعۡلُو مٍ وَوَزۡنٍ مَعۡلُوۡمٍ اِلَي اَجلٍ مَعۡلُومٍ
Dari Ibnu Abbas: “Nabi dating ke Madinah ,mereka memesan kurma 1-2 tahun.”Nabi bersabda:”Barang siapa yang memesan kurma maka takaran timbangan,dan waktu harus diketahui.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar