Kesetaraan
gender
Oleh: Yuli wahyuningsih
Saat ini istilah gender menjadi
bahan perbincangan yang hangat diberbagai forum dan media. Namun tidak sedikit
pula yang masih menganggap bahwa gender adalah sama dengan jenis kelamin atau
lebih sempit lagi,gender = perempuan. Hal ini tidak mengherankan mengingat
memang lebih banyak kaum perempuan yang mendapat dampak dari ketidak adilan
gender dari pada kaum laki-laki. Sehingga ketika membicarakan masalah gender
,seolah-olah hal tersebut identik dengan masalah perempuan.
Apa itu Jender? Kata Jender berasal
dari bahasa inggris gender yang berarti jenis kelamin. Pengertian ini
kurang tepat sebab dari pengertian tersebut gender disamakan dengan sex yang
berarti jenis kelamin pula. Gender adalah perbedaan peran,
fungsi, dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil
konstruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.Istilah
gender ini pertama kali dikemukakan oleh para ilmuan sosial,mereka bermaksud
untuk menjelaskan perbedaan laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat bukan
kodrat tuhan tapi buatan manusia dan peran sosial bergantung pada waktu dan
keadaan.sedangkan sex peran reproduksi kesehatan ditentukan oleh tuhan bawaan
(ciptaan Tuhan) dan berlaku sepanjang waktu dan mempunyai fungsi alat-alat reproduksi
seperti menstruasi,hamil,melahirkan dan menyusui. Sedangkan laki-laki mempunyai
fungsi membuahi. Banyak orang mengartikan atau mencampuri ciri-ciri manusia
yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan non-kodrati (gender) yang bisa
berubah dan diubah sepanjang zaman.Perbedaan gender ini pun menjelaskan orang
berfikir kembali tentang peran mereka yang sudah melekat, baik pada laki-laki
maupun perempuan.
Di Indonesia masih
banyak hambatan dalam pendekatan kesetaraan
gender, kenapa? karena adanya peraturan perundang-undangan yang
diskriminatif,perlindungan hukum yang dirasakan masih kurang,dan adanya budaya
(adat istiadat) yang biasakan gender.Contoh ketidakadilan gender atau
diskriminasi gender yaitu kurangnya pemahaman masyarakat akan
akibat dari adanya sistem struktur sosial dimana salah satu jenis (laki-laki maupun
perempuan) menjadi korban.Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi
manusia.Hak untuk hidup secara terhormat,bebas dari rasa ketakutan dan bebas
menentukan pilihan hidup. Tidak hanya
diperuntukan bagi para laki-laki,pada hakikatnya perempuan pun mempunyai hak
yang sama.Namun,sampai saat ini perempuan sering dianggap sebagai sosok
pelengkap.Ketidakadilan gender ini sering terjadi
dalam keluarga dan masyarakat,bahkan dalam dunia pekerjaan pun terjadi
diskriminatif atau ketidakadilan gender dalam berbagai bentuk, yaitu:
1.
Stereotip/Citra Baku,
yaitu pelabelan terhadap salah satu jenis kelamin yang seringkali bersifat
negatif dan pada umumnya menyebabkan terjadinya ketidakadilan.Misalnya, karena
perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai
sekretaris, guru Taman Kanak-kanak. Padahal disisi lain laki-laki pun bisa
menjadi sekertaris tidak hanya perempuan saja.
2.
Subordinasi/Penomorduaan,yaitu
adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih rendah atau
dinomorduakan posisinya dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya.Contoh:dari
Sejak dulu,perempuan mengurus pekerjaan domestik sehingga perempuan dianggap sebagai
“orang rumah” atau “teman yang ada di belakang”.
3.
Marginalisasi/Peminggiran,yaitu
kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari
arus/pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan.Misalnya,perkembangan teknologi
menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil
alih oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh laki-laki.
4.
Beban Ganda/Double Burden,yaitu adanya perlakuan
terhadap salah satu jenis kelamin dimana yang bersangkutan bekerja lebih banyak
dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya.
5.
Kekerasan/ Viloence
yaitu suatu serangan terhadap terhadap fisik maupun psikologis
seseorang.Sehingga kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut fisik (perkosaan,
pemukulan),tetapi juga nonfisik (pelecehan seksual,ancaman,paksaan,yang bisa
terjadi di rumah tangga,tempat kerja,tempat-tempat umum.
Dalam melaksanakan
pencapaian gender,perlu dilakukan sosialisasi bahwasannya perempuan juga
mempunyai hak untuk berkedudukan setara dengan laki-laki dengan tetap
melindunginya akan menjadikan perempuan merasakan keadilan dan keamanannya
terpenuhi secara utuh.kesetaraan dilihat dari kemampuan seseorang membuat
keputusan untuk dirinya sendiri tanpa tekanan dan keterpaksaan dan tidak
mengorbankan atau meninggalkan yang lainnya,bukan semata-mata siapa yang tampak
berkuasa. Dan penting bagi peremun untuk mengetahui sejauh mana mreka dapat
disetarakan dengan laki-laki. Karena untuk hal tertentu perempuan tidak bia
menduduki posisi laki-laki dalam menjaga kehormatan dan melindugi dirinya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar