Rabu, 01 Maret 2017

Kesetaraan Gender



Kesetaraan gender


Oleh: Yuli wahyuningsih

Saat ini istilah gender menjadi bahan perbincangan yang hangat diberbagai forum dan media. Namun tidak sedikit pula yang masih menganggap bahwa gender adalah sama dengan jenis kelamin atau lebih sempit lagi,gender = perempuan. Hal ini tidak mengherankan mengingat memang lebih banyak kaum perempuan yang mendapat dampak dari ketidak adilan gender dari pada kaum laki-laki. Sehingga ketika membicarakan masalah gender ,seolah-olah hal tersebut identik dengan masalah perempuan.
Apa itu Jender? Kata Jender berasal dari bahasa inggris gender yang berarti jenis kelamin. Pengertian ini kurang tepat sebab dari pengertian tersebut gender disamakan dengan sex yang berarti jenis kelamin pula. Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.Istilah gender ini pertama kali dikemukakan oleh para ilmuan sosial,mereka bermaksud untuk menjelaskan perbedaan laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat bukan kodrat tuhan tapi buatan manusia dan peran sosial bergantung pada waktu dan keadaan.sedangkan sex peran reproduksi kesehatan ditentukan oleh tuhan bawaan (ciptaan Tuhan) dan berlaku sepanjang waktu dan mempunyai fungsi alat-alat reproduksi seperti menstruasi,hamil,melahirkan dan menyusui. Sedangkan laki-laki mempunyai fungsi membuahi. Banyak orang mengartikan atau mencampuri ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan non-kodrati (gender) yang bisa berubah dan diubah sepanjang zaman.Perbedaan gender ini pun menjelaskan orang berfikir kembali tentang peran mereka yang sudah melekat, baik pada laki-laki maupun perempuan.
Di Indonesia masih banyak hambatan dalam pendekatan  kesetaraan gender, kenapa? karena adanya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif,perlindungan hukum yang dirasakan masih kurang,dan adanya budaya (adat istiadat) yang biasakan gender.Contoh ketidakadilan gender atau diskriminasi gender yaitu kurangnya pemahaman masyarakat  akan  akibat dari adanya sistem struktur sosial  dimana salah satu jenis (laki-laki maupun perempuan) menjadi korban.Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi manusia.Hak untuk hidup secara terhormat,bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup. Tidak  hanya diperuntukan bagi para laki-laki,pada hakikatnya perempuan pun mempunyai hak yang sama.Namun,sampai saat ini perempuan sering dianggap sebagai sosok pelengkap.Ketidakadilan gender ini sering terjadi dalam keluarga dan masyarakat,bahkan dalam dunia pekerjaan pun terjadi diskriminatif atau ketidakadilan gender dalam berbagai bentuk, yaitu:
1.      Stereotip/Citra Baku, yaitu pelabelan terhadap salah satu jenis kelamin yang seringkali bersifat negatif dan pada umumnya menyebabkan terjadinya ketidakadilan.Misalnya, karena perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai sekretaris, guru Taman Kanak-kanak. Padahal disisi lain laki-laki pun bisa menjadi sekertaris tidak hanya perempuan saja.
2.      Subordinasi/Penomorduaan,yaitu adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih rendah atau dinomorduakan posisinya dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya.Contoh:dari Sejak dulu,perempuan mengurus pekerjaan domestik sehingga perempuan dianggap sebagai “orang rumah” atau “teman yang ada di belakang”.
3.      Marginalisasi/Peminggiran,yaitu kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus/pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan.Misalnya,perkembangan teknologi menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh laki-laki.
4.       Beban Ganda/Double Burden,yaitu adanya perlakuan terhadap salah satu jenis kelamin dimana yang bersangkutan bekerja lebih banyak dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya.
5.      Kekerasan/ Viloence yaitu suatu serangan terhadap terhadap fisik maupun psikologis seseorang.Sehingga kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut fisik (perkosaan, pemukulan),tetapi juga nonfisik (pelecehan seksual,ancaman,paksaan,yang bisa terjadi di rumah tangga,tempat kerja,tempat-tempat umum.

Dalam melaksanakan pencapaian gender,perlu dilakukan sosialisasi bahwasannya perempuan juga mempunyai hak untuk berkedudukan setara dengan laki-laki dengan tetap melindunginya akan menjadikan perempuan merasakan keadilan dan keamanannya terpenuhi secara utuh.kesetaraan dilihat dari kemampuan seseorang membuat keputusan untuk dirinya sendiri tanpa tekanan dan keterpaksaan dan tidak mengorbankan atau meninggalkan yang lainnya,bukan semata-mata siapa yang tampak berkuasa. Dan penting bagi peremun untuk mengetahui sejauh mana mreka dapat disetarakan dengan laki-laki. Karena untuk hal tertentu perempuan tidak bia menduduki posisi laki-laki dalam menjaga kehormatan dan melindugi dirinya sendiri.  
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar